Bagaimana Proses Pencarian dan Evakuasi Penumpang Lion Air JT-610?
17/12/18
Kunjungan dan Koordinasi Persiapan Operasional. |
Dalam proses pencarian kembali, Lion Air menunjuk perusahaan swasta profesional asal negara Belanda dengan menggunakan kapal laut MPV Everest.
Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan informasi sehubungan dengan musibah penerbangan JT-610 pesawat Boeing 737 MAX 8 registrasi PK-LQP, bahwa proses pencarian dan evakuasi (search and rescue/ SAR) penumpang serta kru dari JT-610 masih terus berlangsung.
“Upaya pencarian lanjutan tersebut merupakan bentuk komitmen Lion Air dan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro kepada KopiCurup.com.
BACA JUGA:
BACA JUGA:
Untuk lebih komprehensif Lion Air mendatangkan kapal canggih dalam proses pencarian jenazah penumpang maupun kru penerbangan JT-610. Dalam hal ini apabila ditemukan maka akan diambil dan diserahkan kepada Badan SAR Nasional (BASARNAS) guna tindakan selanjutnya sesuai prosedur. Proses pencarian juga dilakukan terhadap kotak hitam yaitu alat perekam suara di ruang kemudi pilot (Cockpit Voice Recorder/ CVR).
Dalam proses pencarian kembali, Lion Air menunjuk perusahaan swasta profesional asal negara Belanda dengan menggunakan kapal laut MPV Everest.
"Lion Air menganggarkan dana sendiri untuk pencarian kembali senilai Rp 38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar rupiah),” kata Danang.
Proses pencarian akan difokuskan berdasarkan pemetaan terakhir area koordinat jatuhnya penerbangan JT-610 dengan waktu operasional 10 hari berturut-turut, pada Desember 2018.
Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait. |
Direncanakan kapal akan berlayar (17/ 12), dengan pagi hari dimulai proses imigrasi dan kepabeanan (customs). Hal ini dikarenakan kapal berkapasitas sebesar MPV Everest tidak diberikan izin untuk keluar dari pelabuhan pada malam hari.
Perkiraan waktu tempuh perjalanan dari Johor Bahru menuju perairan Karawang adalah 2 hari dan 5 jam. Sehingga kapal akan tiba di Karawang sekitar (19/ 12).
Lion Air mengucapkan terima atas dukungan dari BASARNAS untuk proses pencarian dan evakuasi yang sudah dijalankan selama ini.
Lion Air menegaskan, bahwa pencarian kembali ini juga merupakan kesungguhan Lion Air untuk mencari bagian kotak hitam yaitu Cockpit Voice Recorder (CVR) yang menurut Undang-Undang adalah tugas dan tanggung jawab dari KNKT seperti yang tertulis didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi Bab VI Pasal 48 yang menjelaskan bahwa “Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan”.