M. Saleh Dukung Pemprov Bengkulu Usulkan Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS

M. SALEH
KOPICURUP,ID - Anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Mohammad Saleh, mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengusulkan pengangkatan tenaga honorer yang sudah berumur di atas 35 tahun.

"Pengangkatan tenaga honorer yang diusulkan Pemprov Bengkulu berumur di atas 35 tahun, tentunya berdasarkan prosedur, ketentuan dan persyaratan berlaku sebagai contoh tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun atau PNS yang kurang seperti guru dan tenaga medis," jelas Mohammad Saleh saat diwawancara awak media.

Selain itu, Mohammad Saleh menilai masih relatif banyak tenaga honorer berumur di atas 35 tahun disebabkan adanya moratorium sejak 2015 dan kuota sedikit serta kebutuhan akan PNS kategori tertentu kurang dan kategori lain melebihi kuota. Oleh karena itu, dengan adanya pengangkatan tenaga honorer berusia diatas 35 tahun ini dapat menjadi solusi akan kepastian tenaga honorer dan memenuhi kekurangan PNS di Pemprov Bengkulu.

"Saya kira dengan pengangkatan tenaga honorer di atas 35 tahun, dapat menjadi solusi bagi Pemprov Bengkulu dalam mengatasi kekurangan kebutuhan PNS. Sebagaimana kita tahu sejak moratorium 2015, semakin meningkatnya tenaga honorer berumur di atas 35 tahun dan berkurangnya PNS karena masuk masa pensiun,"  ungkap mantan Ketua DPD RI 2016 - 2017 ini.

Lebih jauh, Mohammad Saleh menjelaskan solusi pengangkatan tenaga honorer bisa melalui cpns atau PPPK. Sebagaimana tercantum dalam UU ASN bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Perbedaan keduanya hanya pada mekanisme pembayaran pensiun. Selebihnya secara hak dan kewajiban semua hampir sama.

"Tenaga honorer bisa diangkat sebagai PNS maupun PPPK, dimana kedua adalah ASN secara hak dan kewajiban sama. Yang berbeda hanya mekanisme pembayaran pensiun," pungkas Mohammad Saleh mengakhiri wawancara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close