Bongkar Pasang "Kabinet" Kepala Daerah Baru

Bongkar Pasang "Kabinet" Kepala Daerah Baru.kopicurup.id
Ilustrasi

KOPICURUP.ID
- Para kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 lalu, sejak beberapa hari kemarin sudah resmi menjadi kepala daerah. Gubernur dan wakil gubernur dilantik langsung oleh presiden Joko Widodo, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik gubernur masing-masing.

Pernyataan yang hampir seragam, dalam sambutan perdananya para kepala daerah terpilih ini mengungkapkan siap menjalankan visi misinya yang disampaikan pada saat kampanye pilkada 2020 lalu. Tentu mereka harus berjibaku, bekerja keras mewujudkan janji-janji politik yang sudah terlanjur dikampanyekan. Pasalnya waktu optimal untuk mewujudkan itu semua terbilang cukup singkat, hanya 3 tahun, sampai tahun 2024.

Sudah seperti menjadi kelaziman, setiap pergantian kepala daerah diiringi dengan pergantian susunan kabinet baru, bongkar pasang pejabat eselon II sampai eselon IV. Namun, karena waktu bekerja periode ini sangat singkat (3 tahun), maka kepala daerah harus pandai-pandai menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menduduki posisi jabatan struktural di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pimpinannya. 

ASN yang dipromosikan atau pun dipertahankan jabatannya bukan hanya sekedar reward politik belaka. Tetapi, ASN tersebut harus benar-benar memiliki kompetensi. Jika tidak, sudah barang tentu pejabat tersebut akan menjadi boomerang dan akan menghambat jalannya program kerja kepala daerah.

Mengapa pejabat struktural wajib memiliki kompetensi? Karena, seorang pejabat OPD harus mampu mengaplikasikan visi misi kepala daerah dalam bentuk program kerja, serta mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan. Jika pejabatnya kompeten, ia tahu strategi apa yang harus dilakukan dalam rangka mewujudkan visi misi kepala daerah. Dia memiliki inisiatif, tanpa harus menunggu perintah. Kepada kepala daerah dia hanya sekedar meminta arahan atau persetujuan terkait dengan konsep atau strategi yang sudah disiapkan.

Maka, ada beberapa kriteria, ASN yang layak dipromosikan atau dipertahan sebagai pejabat OPD, yakni:

Pertama, ASN yang dipromosikan atau dipertahankan adalah ASN yang memiliki kompetensi juga menjadi pendukung kepala daerah terpilih pada saat pilkada. Karena, ASN tersebut sudah pasti akan menjadi pejabat yang loyal. Sebagai pejabat yang loyal terhadap pimpinannya, sudah barang tentu dia akan bekerja dengan hati-hati, tidak sembrono apalagi sampai menjerumuskan kepala daerahnya. Sebagai pejabat yang loyal kepada kepala daerah, tentunya dia akan mengingatkan mana yang benar dan mana yang salah. Bukan tipikal asal bapak senang (ABS) meskipun hal yang dilakukan kepala daerah salah. 

Mengapa kriteria ini harus diprioritaskan? Wajar, karena ASN tersebut sudah bersedia menjadi pendukung kepala daerah di masa pilkada. Selain sebagai reward, tetapi memang ASN tersebut benar-benar memiliki kompetensi dan layak. Namun harus diingat, menjadi pendukung bukan berarti ASN tersebut ikut terjun dalam politik praktis. Bisa saja dia mendukung secara pribadi karena mengetahui sepak terjang sang kepala daerah atau karena memiliki kedekatan khusus. Sebagai pendukung, mungkin dia banyak memberikan sumbangsih pemikiran, saran-saran yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, ASN kriteria ini harus diprioritaskan.

Kedua, jika ASN seperti kriteria pertama jumlahnya terbatas, maka ASN yang dipromosikan atau dipertahankan adalah ASN yang memiliki kompetensi, namun pada saat pilkada lalu tidak mendukung ke salah satu pasangan calon. Mengapa dia layak dipromosikan dan dipertahankan? Meskipun pada saat pilkada tidak menjadi pendukung, tetapi dia memiliki kompetensi. Karena untuk merealisasikan visi misi kepala daerah, haruslah didukung oleh pejabat berkompeten.

Ketiga, jika kriteria pertama dan kedua sudah benar-benar tidak lagi, bolehlah kepala daerah mempromosikan ASN yang tidak memiliki kompetensi, tetapi dia menjadi pendukung pada saat pilkada. Walaupun sebenarnya, dukungannya pada saat pilkada hanya berupa kata-kata manis belaka. Namun, paling tidak sudah menjadi pendukung.

Hanya saja mesti diingat, ASN tipikal seperti ini jangan ditempatkan pada jabatan strategis atau di OPD yang bakal banyak bersentuhan dengan program kerja kepala daerah. Kinerjanya sebagai pejabat harus benar-benar diperhatikan dengan detil, karena berpotensi jadi penghambat. Karena biasanya, laporan yang disampaikan hanya sekedar ABS saja. Terkadang, apa yang dilaporkan kepada atasannya berbeda dengan kondisi yang sebenarnya. Bisa saja kenyataannya berbanding terbalik. Dia akan berkata manis dengan pujian, meskipun sebenarnya apa yang dilakukan kepala daerah itu salah.

Sekali lagi menurut kami, kepala daerah bisa mempromosikan ASN kriteria ketiga jika benar-benar kriteria pertama dan kedua sudah tak ada lagi. Tetapi rasa-rasanya, ASN yang memiliki kompetensi di setiap daerah cukup banyak. Tergantung kepala daerah mau atau tidaknya mencari dan menggali informasi keberadaan ASN berkompeten tersebut. Karena biasanya, ASN yang miliki kompetensi ini tidak muncul kepermukaan, sebab selalu ditutup-tutupi oleh ASN kriteria ketiga.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close